SOP PENGAMBILAN ATK DAN INVENTARIS

 

SOP PENGAMBILAN ATK DAN INVENTARIS
PKBM Melati Bangsa

 

1.      Tujuan

Menetapkan prosedur standar untuk pengambilan ATK dan barang inventaris agar pengelolaan lebih tertib, terkontrol, dan terdokumentasi.

2.      Ruang Lingkup

Berlaku bagi seluruh pendidik, tenaga kependidikan, staf, dan pihak terkait di PKBM Melati Bangsa.

3.      Definisi

-          ATK: Alat tulis kantor yang habis pakai.

-          Inventaris: Barang tidak habis pakai.

-          Pemohon: Pihak yang mengajukan permintaan.

-          Pengelola Barang: Staff/bendahara yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan pendataan.

4.      Prosedur Pengambilan ATK

4.1  Pengajuan Permintaan:

-          Pemohon mengisi Form Permintaan ATK.

-          Permintaan mencantumkan nama, unit, jenis & jumlah ATK, serta keperluan.

4.2  Verifikasi:

-          Pengelola barang memeriksa ketersediaan stok.

-          Jika stok cukup → disetujui.

-          Jika tidak cukup → pemohon diinformasikan.

4.3  Pengambilan ATK:

-          Pemohon datang membawa bukti permintaan.

-          Pengelola barang menyerahkan ATK.

4.4  Pencatatan:

-          Pengelola barang mencatat pengeluaran.

-          Pemohon menandatangani bukti penerimaan.

5.      Prosedur Peminjaman Inventaris

5.1  Pengajuan Permintaan:

-          Pemohon mengisi Form Peminjaman Inventaris.

-          Mencantumkan nama, unit, jenis barang, durasi pinjam, lokasi penggunaan.

5.2  Persetujuan:

-          Pengelola mengecek barang.

-          Kepala PKBM menyetujui barang bernilai tinggi.

 

5.3  Serah Terima:

-       Pengelola menyerahkan barang.

-       Peminjam mengecek kondisi.

 

5.4  Pengembalian:

-       Barang dikembalikan tepat waktu.

-       Jika rusak/hilang → peminjam bertanggung jawab.

 

5.5  Pencatatan:

-       Pengelola mencatat pengembalian.

-       Peminjam tanda tangan.

6.      Tanggung Jawab

-          Pemohon: Mengajukan dengan benar dan menjaga barang.

-          Pengelola Barang: Menyimpan, mencatat, mengontrol stok.

-          Kepala PKBM: Mengawasi dan menyetujui barang bernilai tinggi.

7.      Ketentuan Umum

-          ATK hanya untuk operasional PKBM.

-          Inventaris tidak boleh dipinjamkan ke pihak luar tanpa izin.

-          Penyalahgunaan dikenai sanksi.

-          Semua formulir disimpan sebagai arsip.

 

0 Komentar