STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TAHUN PELAJARAN 2025/2026

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN

DI LINGKUNGAN PKBM MELATI BANGSA

TAHUN AJARAN 2025/2026

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.      Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan baik verbal maupun non verbal yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, depresi, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

2.      Peserta didik adalah anggota masayarakat yang merupakan generasi bangsa yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.

3.      Satuan pendidikan yang dimaksud adalah PKBM Melati Bangsa.

4.      Warga Satuan Pendidikan adalah peserta didik, pendidik, Tenaga Kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di PKBM Melati Bangsa.

5.      Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

6.      Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.

7.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

8.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

9.      Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik.

10.  Kementerian adalah Kementerian yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

11.  Pemerintah adalah pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait.

12.  Pemerintah Daerah  adalah  pemerintah  kabupaten/kota  atau  pemerintah provinsi.

13.  Dinas adalah  satuan  kerja  perangkat  daerah  yang  menangani  bidang pendidikan.

 

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

 

Pasal 2

Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

1.      Terciptanya kondisi  proses pembelajaran  yang aman, nyaman, dan menyenangkan;

2.      Terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan;

3.      Menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

 

Pasal 3

Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsabertujuan untuk:

1.      Melindungi warga sekolah dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan PKBM Melati Bangsamaupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan PKBM Melati Bangsa;

2.      Mencegah warga sekolah melakukan tindakan kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsa maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan PKBM Melati Bangsa;

3.      Mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsa yang melibatkan warga sekolah baik sebagai korban maupun pelaku.

 

Pasal 4

Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsa:

1.      Peserta didik

2.      Pendidik

3.      Tenaga kependidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

RUANG LINGKUP

 

Pasal 5

Ruang lingkup keputusan ini meliputi:

1.      Upaya pencegahan;

2.      Penanggulangan; dan

3.      Sanksi

 

Pasal 6

Tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsaantara lain:

1.      Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring baik verbal maupun non verbal;

2.      Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;

3.      Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;

4.      Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;

5.      Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;

6.      Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;

7.      Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;

8.      Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;

9.      Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (sara) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada sara yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;

10.  Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENCEGAHAN

 

Pasal 7

Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsadilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, dinas, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian, dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 8

Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh PKBM Melati Bangsameliputi:

1.      Menciptakan lingkungan PKBM Melati Bangsayang bebas dari tindak kekerasan;

2.      Membangun lingkungan PKBM Melati Bangsayang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;

3.      Menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar PKBM Melati Bangsa;

4.      Segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;

5.      Menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan;

6.      Membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan dengan keputusan Kepala Sekolah yang terdiri dari:

7.      Kepala sekolah;

8.      Perwakilan pendidik;

9.      Perwakilan peserta didik; dan

10.  Perwakilan orang tua/wali.

11.  Pembentukan dan tugas tim pencegahan dan penanganan dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan PKBM Melati Bangsa;

12.  Memasang layanan pengaduan tindak kekerasan di PKBM Melati Bangsayang mudah diakses oleh peserta didik, pendidik, orang tua/wali, dan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PENANGGULANGAN

 

Pasal 9

Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsadilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, orang tua/wali murid, masyarakat, dinas, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementerian, dan Pemerintah sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan:

1.      Kepentingan terbaik bagi peserta didik;

2.      Pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;

3.      Persamaan hak (tidak diskriminatif);

4.      Pendapat peserta didik;

5.      Tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif; dan

6.      Perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10

Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh PKBM Melati Bangsameliputi:

1.      Memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di PKBM Melati Bangsa;

2.      Melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;

3.      Melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;

4.      Menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;

5.      Berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;

6.      Menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;

7.      Memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;

8.      Memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;

9.      Melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah; dan

10.  Melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.

 

 

 

 

 

 

BAB VI

SANKSI

 

Pasal 11

1.      PKBM Melati Bangsamemberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa;

2.      Teguran lisan;

3.      Teguran tertulis; dan

4.      Tindakan lain yang bersifat edukatif.

5.      PKBM Melati Bangsamemberikan sanksi kepada pendidik, tenaga kependidikan atau pihak lain dalam rangka pembinaan berupa;

6.      Teguran lisan;

7.      Teguran tertulis; dan

8.      Melimpahkan pada instansi terkait sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya.

 

Pasal 12

1.      Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsaatau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsa.

2.      Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak menghapus pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VII

PEMBIAYAAN

 

Pasal 13

PKBM Melati Bangsasesuai dengan kewenangannya wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan melalui RKAS.

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

1.      PKBM Melati Bangsatidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil penilaian oleh Tim pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

2.      PKBM Melati Bangsamenyediakan layanan pengaduan tindak kekerasan sesuai dengan kemampuannya.

 

 

 

Pasal 15

1.      Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam keputusan ini berlaku terhadap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan PKBM Melati Bangsa.

2.      Jika tindak kekerasan terjadi di luar lingkungan PKBM Melati Bangsa, tim wajib memberikan pendampingan.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 16

1.      Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

2.      Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

0 Komentar