STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR (SOP)
PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN KEKERASAN
DI LINGKUNGAN PKBM
MELATI BANGSA
TAHUN AJARAN 2025/2026
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik,
psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang
mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan baik verbal maupun non verbal
yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan,
depresi, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
2.
Peserta didik adalah anggota masayarakat yang merupakan generasi
bangsa yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada satuan pendidikan.
3.
Satuan pendidikan yang dimaksud adalah PKBM Melati Bangsa.
4.
Warga Satuan Pendidikan adalah peserta didik, pendidik, Tenaga
Kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di PKBM
Melati Bangsa.
5.
Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar
seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan.
6.
Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan
komprehensif.
7.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan
lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
8.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
9.
Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian
terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau
sekelompok peserta didik.
10. Kementerian adalah Kementerian
yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
11. Pemerintah adalah
pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait.
12. Pemerintah
Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota atau
pemerintah provinsi.
13. Dinas adalah
satuan kerja perangkat daerah yang
menangani bidang pendidikan.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan dimaksudkan untuk:
1.
Terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman,
nyaman, dan menyenangkan;
2.
Terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan
kekerasan;
3.
Menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan
antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga
kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan
maupun antar satuan pendidikan.
Pasal 3
Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan PKBM Melati
Bangsabertujuan untuk:
1.
Melindungi warga sekolah dari tindakan kekerasan yang terjadi di
lingkungan PKBM Melati Bangsamaupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan PKBM
Melati Bangsa;
2.
Mencegah warga sekolah melakukan tindakan kekerasan di
lingkungan PKBM Melati Bangsa maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan PKBM
Melati Bangsa;
3.
Mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi terhadap
tindakan kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsa yang melibatkan warga
sekolah baik sebagai korban maupun pelaku.
Pasal 4
Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di
lingkungan PKBM Melati Bangsa:
1.
Peserta didik
2.
Pendidik
3.
Tenaga kependidikan
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup keputusan ini meliputi:
1.
Upaya pencegahan;
2.
Penanggulangan; dan
3.
Sanksi
Pasal 6
Tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsaantara lain:
1.
Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau
daring baik verbal maupun non verbal;
2.
Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik
terus-menerus, atau menyusahkan;
3.
Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti
penyiksaan dan penindasan;
4.
Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata
atau adu tenaga;
5.
Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan
situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang
dimiliki sebelumnya;
6.
Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
7.
Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan
kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
8.
Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara
menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
9.
Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama,
ras, dan/atau antargolongan (sara) merupakan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada sara yang
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
10. Tindak kekerasan
lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
BAB IV
PENCEGAHAN
Pasal 7
Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsadilakukan
oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, dinas, pemerintah
kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian, dan pemerintah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 8
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh PKBM Melati Bangsameliputi:
1.
Menciptakan lingkungan PKBM Melati Bangsayang bebas dari tindak
kekerasan;
2.
Membangun lingkungan PKBM Melati Bangsayang aman, nyaman, dan
menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan
kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
3.
Menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik
dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di
luar PKBM Melati Bangsa;
4.
Segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari
informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan
yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
5.
Menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi,
organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan;
6.
Membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan dengan
keputusan Kepala Sekolah yang terdiri dari:
7.
Kepala sekolah;
8.
Perwakilan pendidik;
9.
Perwakilan peserta didik; dan
10. Perwakilan orang
tua/wali.
11. Pembentukan dan tugas
tim pencegahan dan penanganan dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan PKBM Melati Bangsa;
12. Memasang layanan
pengaduan tindak kekerasan di PKBM Melati Bangsayang mudah diakses oleh peserta
didik, pendidik, orang tua/wali, dan masyarakat.
BAB V
PENANGGULANGAN
Pasal 9
Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsadilakukan
oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite
sekolah, orang tua/wali murid, masyarakat, dinas, pemerintah kabupaten/kota,
pemerintah provinsi, Kementerian, dan Pemerintah sesuai kewenangannya dengan
mempertimbangkan:
1.
Kepentingan terbaik bagi peserta didik;
2.
Pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
3.
Persamaan hak (tidak diskriminatif);
4.
Pendapat peserta didik;
5.
Tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif; dan
6.
Perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh PKBM Melati Bangsameliputi:
1.
Memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di PKBM
Melati Bangsa;
2.
Melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak
kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
3.
Melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam
rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;
4.
Menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan
tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;
5.
Berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka
penyelesaian tindak kekerasan;
6.
Menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;
7.
Memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun pelaku,
untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;
8.
Memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik
yang mengalami tindakan kekerasan;
9.
Melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka
fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen
oleh Pemerintah Daerah; dan
10. Melaporkan kepada
aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang
mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.
BAB VI
SANKSI
Pasal 11
1.
PKBM Melati Bangsamemberikan sanksi kepada peserta didik dalam
rangka pembinaan berupa;
2.
Teguran lisan;
3.
Teguran tertulis; dan
4.
Tindakan lain yang bersifat edukatif.
5.
PKBM Melati Bangsamemberikan sanksi kepada pendidik, tenaga
kependidikan atau pihak lain dalam rangka pembinaan berupa;
6.
Teguran lisan;
7.
Teguran tertulis; dan
8.
Melimpahkan pada instansi terkait sesuai dengan mekanisme dan
kewenangannya.
Pasal 12
1.
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan
bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang terbukti
melakukan tindak kekerasan di lingkungan PKBM Melati Bangsaatau terbukti lalai
melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan
di lingkungan PKBM Melati Bangsa.
2.
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak
menghapus pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
PKBM Melati Bangsasesuai dengan kewenangannya wajib
mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan
kekerasan melalui RKAS.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
1.
PKBM Melati Bangsatidak dapat menuntut secara hukum atau
memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali
laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil penilaian oleh Tim pencegahan
dan Penanganan Kekerasan.
2.
PKBM Melati Bangsamenyediakan layanan pengaduan tindak kekerasan
sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 15
1.
Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam keputusan ini
berlaku terhadap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan PKBM Melati Bangsa.
2.
Jika tindak kekerasan terjadi di luar lingkungan PKBM Melati
Bangsa, tim wajib memberikan pendampingan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
1.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan;
2.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekeliruan
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

0 Komentar