Berikut contoh SK Tim Pengembang Kurikulum terbaru tahun 2025 yang bisa Bapak/Ibu guru unduh dalam format Word. https://docs.google.com/document/d/19dZFwa4PHl9VxoS1MFxAPYsov5saWM-v/edit?usp=drive_web&ouid=110363694849566468827&rtpof=true
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MAHANAIM
Nomor:
033/SMP-M/Int//VII/2024
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Menimbang :
1. Bahwa
dalam pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan perlu menetapkan Tim
Pengembang Kurikulum pada Tahun Pelajaran 2024/2025.
2.
Bahwa
nama-nama yang tercantum pada Surat Keputusan ini dipandang mampu dan cakap sebagai Tim Pengembang Kurikulum.
Mengingat
:
1.
Undang
– Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah (PP) 4 tahun 2022 tentang perubahan atas PP no 57 tahun 2021 Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Presiden No 87 tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter
4.
Permendikbud
No 22 tahun 2020 tentang Renstra Kemdikbud tahun 2020-2024
5.
Permendikbudristek
No 5 tahun 2022 tentang SKL,
6.
Permendikbudristek
No 8 tahun 2024 tentang Standar Isi
7.
Permendikbudristek
No 16 tahun 2022 tentang Standar Proses,
8.
Permendikbudristek
No 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian,
9.
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
10.
Keputusan
Kepala BSKAP No.03 tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran
11.
Keputusan
Kepala BSKAP No. 031 tahun 2024 tentang tentang
Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
12.
Keputusan
Kepala SMP Mahanaim Nomor : 031/SMP-M/Int//VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 Tentang Pembagian Tugas Tenaga
Pendidik dalam Pelaksanaan Pembelajaran
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Penyusunan Tim Pengembang
Sekolah seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Pembagian tugas
Pengembang Kurikulum
sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini
Ketiga : Masing-masing Tim
Pengembang Kurikulum
wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada
Penanggung Jawab.
Keempat :
Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima : Apabila dalam keputusan
ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku dan
dilaksanakan sejak tanggal ditetapk an.
Ditetapkan
di : Bekasi
Tanggal
: 11 Juli 2024
Kepala
Sekolah,
MARUDUT
MANULLANG, M.Pd.
NIP:
-
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bekasi
2. Direktur Sekolah Mahanaim
Lampiran
Nomor : 033/SMP-M/Int//VII/2024
Tanggal : 11 Juli 2024
![]()
SUSUNAN
TIM PENGEMBANG
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penasehat :
Dra. Hj. AAN ANDRIYANI, M.Pd (selaku Pengawas SMP Mahanaim)
Ketua :
Marudut Manullang, M. Pd (selaku Kepala Sekolah)
Wakil :
Helena Loretta Pattiwael (selaku Ketua Komite Sekolah)
Sekretaris :
Cosmos E. Hutasoit, S.Pd
Bendahara :
Roshinta, S.Pd.
Anggota :
1)
Theodora,S.Pd
2) Fitri Ellita Sinaga,S.Pd
3) Mega Suci Rahayuny,S.Pd
Ditetapkan
di : Bekasi
Tanggal
: 11 Juli 2024
Kepala
Sekolah,
MARUDUT
MANULLANG, M.Pd.
NIP: -

0 Komentar