PROGRAM
SUPERVISI KELAS PKBM xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tahun Pelajaran
2025/2026
1.
Latar Belakang
Supervisi pembelajaran merupakan bagian penting dalam
peningkatan mutu proses belajar mengajar di PKBM. Melalui kegiatan supervisi,
pengelola dapat membantu tutor dalam memperbaiki, mengembangkan, dan
menyesuaikan metode pembelajaran agar sesuai dengan karakteristik warga belajar
serta tuntutan kurikulum. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan
bahwa seluruh tutor melaksanakan kegiatan belajar secara profesional, efektif,
dan sesuai standar mutu pendidikan nonformal.
2.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan.
3.
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.
4.
Pedoman Penyelenggaraan PKBM dari Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
3.
Tujuan Supervisi
a.
Tujuan Umum: Untuk meningkatkan mutu proses dan
hasil pembelajaran di PKBM melalui pembinaan dan pendampingan tutor secara
berkesinambungan.
b.
Tujuan Khusus:
1. Membantu tutor meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional.
2. Menilai pelaksanaan proses pembelajaran di kelas.
3. Memberikan umpan balik yang konstruktif kepada tutor.
4. Menumbuhkan budaya refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam mengajar.
5. Menjamin mutu penyelenggaraan pembelajaran di PKBM.
4.
Sasaran Supervisi
Seluruh tutor dan kegiatan
pembelajaran pada program:
- Paket A (setara SD)
- Paket B (setara SMP)
- Paket C (setara SMA)
- Kursus atau pelatihan keterampilan yang diselenggarakan PKBM.
5.
Bentuk dan Jenis
Supervisi
1.
Supervisi Akademik: fokus pada kegiatan
pembelajaran, RPP, metode, media, dan evaluasi belajar.
2.
Supervisi Administratif: mencakup kelengkapan
administrasi pembelajaran dan ketertiban kelas.
3.
Supervisi Klinis: dilakukan melalui observasi
langsung dan pembinaan individu bagi tutor.
6.
Langkah-langkah
Pelaksanaan Supervisi
A.
Perencanaan
- Menyusun jadwal supervisi tiap
semester.
- Menyiapkan instrumen observasi dan format penilaian.
- Memberitahukan jadwal kepada tutor yang akan disupervisi.
B.
Pelaksanaan
- Supervisor melakukan
pengamatan proses pembelajaran di kelas.
- Mengisi instrumen supervisi selama kegiatan berlangsung.
- Mencatat temuan dan aspek yang perlu ditingkatkan.
C.
Tindak Lanjut
- Memberikan umpan balik
langsung kepada tutor.
- Menyusun laporan hasil supervisi.
- Melakukan pembinaan lanjutan atau pelatihan bila diperlukan.
- Melakukan supervisi ulang pada tutor yang memerlukan pendampingan tambahan.
7.
Jadwal
Pelaksanaan
Supervisi dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu semester,
dengan jadwal yang disesuaikan oleh kepala PKBM.
|
Bulan |
Kegiatan Supervisi |
Sasaran |
Penanggung Jawab |
|
Februari |
Supervisi Akademik Semester Genap |
Paket B & C |
Ketua PKBM |
|
Mei |
Supervisi Administratif & Evaluasi Akhir |
Semua Program |
Ketua & Tim Supervisi |
|
September |
Supervisi Akademik Semester Ganjil |
Paket A & B |
Koordinator Tutor |
|
November |
Tindak Lanjut dan Pembinaan |
Semua Tutor |
Ketua PKBM |
8.
Penanggung Jawab
-
Penanggung Jawab Umum: Ketua PKBM
-
Pelaksana: Tim Supervisi (Koordinator Tutor,
Admin Pendidikan, dan Tenaga Kependidikan)
-
Didukung oleh: Seluruh Tutor dan Warga Belajar
9.
Indikator
Keberhasilan
1.
Adanya peningkatan kualitas pembelajaran
berdasarkan hasil observasi.
2.
Tutor lebih disiplin dan terampil dalam menyusun
perangkat ajar.
3.
Meningkatnya hasil belajar warga belajar.
4.
Laporan supervisi disusun lengkap dan
ditindaklanjuti.
10. Penutup
Program supervisi kelas ini menjadi bagian penting dari sistem
penjaminan mutu internal PKBM. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses
pembelajaran berjalan lebih efektif, tutor semakin kompeten, dan mutu
pendidikan di PKBM meningkat secara berkelanjutan.
Ditetapkan di : Kota Bekasi
Tanggal : 15 September 2025
Kepala PKBM xxxxxxxxxxxxxx

0 Komentar