SK PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RKT/RKAS PKBM

 SURAT KEPUTUSAN


KEPALA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) XXXXXXXXX

Nomor:


TENTANG


PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RKT/RKAS PKBM XXXXXXXXX

TAHUN PELAJARAN 2024/2025


Menimbang:


a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan program dan kegiatan yang efektif, efisien, dan terarah, diperlukan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) PKBM Tahun Pelajaran 2024/2025;

b. bahwa untuk menyusun dokumen tersebut perlu dibentuk tim khusus yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan penyusunan RKT/RKAS PKBM;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Penyusunan RKT/RKAS PKBM Tahun Pelajaran 2024/2025.


Mengingat:


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;


Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan;


Pedoman Penyelenggaraan PKBM dari Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus;


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBM XXXXXXXX.


MEMUTUSKAN


Menetapkan:


KESATU:

Membentuk Tim Penyusunan RKT/RKAS PKBM XXXXXX Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan susunan sebagai berikut:


No Nama Jabatan dalam Tim Keterangan

1 XXXXXX Ketua -

2 XXXXXX Sekretaris -

3 XXXXXX Bendahara -

4 XXXXXX Anggota -

5 XXXXXX Anggota -


KEDUA:

Tim bertugas menyusun dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) PKBM Tahun Pelajaran 2024/2025 secara komprehensif, berdasarkan kebutuhan riil dan program prioritas PKBM.


KETIGA:

Hasil penyusunan RKT/RKAS disampaikan kepada Kepala PKBM untuk dilakukan pengesahan dan tindak lanjut pelaksanaan.


KEEMPAT:

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di: Bekasi

Pada tanggal: 12 November 2024

Kepala PKBM ....................


(tanda tangan & stempel)

XXXXXXXXXXXXXXXXX

NIP/Nomor Induk PKBM: ____________

0 Komentar