TATA TERTIB PESERTA TKA

 

1.  Masuk ruang ujian tepat waktu. Peserta diperbolehkan masuk setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.

2.     Peserta yang terlambat masih bisa mengikuti TKA dengan izin pengawas ruang, asalkan tidak lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai.

3.     Menempati tempat duduk sesuai nomor dan sesi yang ditentukan.

4.    Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;

5.     Mengumpulan tas dan buku ditempat yang telah disediakan;

6.     Mengisi daftar hadir

7.     Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;

8.     Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan atau tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apapun;

9.     Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;

10 Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

11.                        Selama TKA berlangsung, dilarang :

-         Membuat kegaduhan serta mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;

-         Melakukan kerjasama dengan peserta lainnnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA

-         Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari  pihak lain dalam menjawab soal TKA dan/atau;

-         Menggunakan joki dalam mengikuti TKA.

    Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung dan

1          Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

 

0 Komentar