Tata Tertib Peserta PSAJ Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Tata Tertib Peserta PSAJ

 

a        Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.

b       Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti PSAJ setelah mendapat ijin dari Penanggung Jawab  Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.

c        Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilarang membawa  kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang PSAJ.

d       Tas, buku catatan dan tas dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas.

e        Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.

f         Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang mengisi daftar hadir menggunakan pulpen.

g        Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang mengisi identitas secara lengkap dan benar sesuai kartu peserta.

h       Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.

i          Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.

j          Selama PSAJ berlangsung, Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang.

k       Peserta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang meninggalkan ruangan setelah membaca dan tidak kembali lagi sampai tanda ujian selesai dianggap sudah selesai mengikuti PSAJ.

l          Selama PSAJ berlangsung, peserta PSAJ dilarang :

-         Menanyakan jawaban soal kepada siapapun

-         Bekerjasama dengan peserta lain;

-         Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

-         Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

-         Membawa paket soal PSAJ dan LJ PSAJ keluar dari ruang PSAJ;

-         Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

0 Komentar