TATA TERTIB PROKTOR TKA
1. Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala
satuan pendidikan pelaksana.
2. Wajib berpakaian rapi dan sopan.
3. Hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
4. Masuk ke ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
5. Dilarang meninggalkan ruang TKA selama tes
berlangsung tanpa izin kepala satuan pendidikan.
6. Dilarang membantu peserta dalam menjawab soal.
7. Dilarang merekam/memfoto/menyebarkan soal ujian.
8. Wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian.
9. Dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi
elektronik, kamera, dan sejenisnya ke ruang TKA.
10.
Wajib
menjalankan tugas sampai seluruh sesi tes selesai.

0 Komentar