SK TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN 2025/2026 - Administrasi Sekolah

Administrasi Sekolah

Blog ini berisi tentang contoh-contoh surat yang sering dibutuhkan di sekolah, dan informasi terbaru seputar operator dapodik

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 02 September 2025

SK TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN 2025/2026

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SMP MAHANAIM KOTA BEKASI

NOMOR: 120/SMP-M/Int/VII/2025

 

TENTANG

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN

SMP MAHANAIM KOTA BEKASI

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Mahanaim Kota Bekasi tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMP Mahanaim.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

2.

Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

 

 

3.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

 

 

5.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

 

 

6.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;

 

 

7.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

 

 

8.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;


 

 

 

 

 

M E M U T U S K A N

 

 

 

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMP MAHANAIM Kota Bekasi,  yang selanjutnya disingkat TPPK SMP MAHANAIM dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala SMP MAHANAIM Kota Bekasi ini.

KEDUA

:

TPPK SMP MAHANAIM Kota Bekasi mempunyai tugas melaksanakan pencegahan penanganan kekerasan di lingkungan SMP MAHANAIM Kota Bekasi

KETIGA

:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, TPPK SMP MAHANAIM Kota Bekasi memiliki fungsi sebaga berikut:

 

 

a.

menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;

 

 

b.

memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;

 

 

c.

melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;

 

 

d.

menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;

 

 

e.

melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

 

 

f.

menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;

 

 

g.

memeriksa laporan dugaan kekerasan;

 

 

h.

memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;

 

 

i.

mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

 

 

j.

memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;

 

 

k.

memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;

 

 

l.

memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan

 

 

m.

melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

KEEMPAT

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SMP MAHANAIM Kota Bekasi memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.

KELIMA

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SMP MAHANAIM Kota Bekasi bertanggung jawab kepada Kepala SMP MAHANAIM Kota Bekasi.

KEENAM

 

Koordinator TPPK SMP MAHANAIM Kota Bekasi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala SMP MAHANAIM Kota Bekasi dan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana.

KETUJUH

 

Keputusan Kepala SMP MAHANAIM Kota Bekasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di

:

Bekasi

 

Pada tanggal

:

22 Juli 2025

 


Kepala SMP MAHANAIM Kota Bekasi

 

 

 

 

 

Marudut Manullang, M.Pd

          NUKS. 19023L1060265231100053

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran I

:

Keputusan Kepala SMP MAHANAIM Kota Bekasi

 

No

:

120/SMP-M/Int/VII/2025

 

Tanggal

:

22 Juli 2025

 

Tentang

:

Struktur Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan                 SMP MAHANAIM Kota Bekasi

 

 

 

STRUKTUR

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK)

SMP MAHANAIM KOTA BEKASI

No

Nama

Perwakilan Unsur

Jabatan dalam TPPK

1

Theodora, M.Pd.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaaan

Koordinator

2

Rodelio Xaverius Manubulu, M.Th

Guru

Anggota

3

Fitri Elita Sinaga, S.Pd.

Guru

Anggota

4

Marisca Tandionugroheni, A.Md

Guru

Anggota

5

Helena Loretta Pattiwael, A.Md 

Ketua Komite

Anggota

 

 

 

 

 

 

 


Kepala SMP MAHANAIM Kota Bekasi

 

 

 

 

      

           Marudut Manullang, M.Pd

           NUKS. 19023L1060265231100053

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar