STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGGULANGAN BENCANA
PUSAT KEGIATAN
BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
1.
Tujuan
Menjadi pedoman bagi seluruh
warga PKBM (pengelola, tutor, peserta didik, dan staf) dalam menghadapi,
menanggulangi, dan memulihkan kegiatan setelah terjadi bencana agar:
•
Meminimalkan risiko korban jiwa dan kerusakan.
•
Menjamin keamanan, keselamatan, dan kelangsungan
kegiatan belajar.
•
Menumbuhkan kesiapsiagaan seluruh warga PKBM.
2.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh
kegiatan di lingkungan PKBM terkait bencana alam (gempa bumi, banjir,
kebakaran, angin kencang, dll) dan bencana non-alam (pandemi, listrik padam
lama, kebocoran gas, dll).
3.
Dasar Hukum
•
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana.
•
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana.
•
Pedoman Teknis Satuan Pendidikan Aman Bencana
(Kemdikbud).
4.
Penanggung Jawab
•
Ketua PKBM: Penanggung jawab utama keselamatan
dan koordinasi.
•
Koordinator Keamanan dan Kedisiplinan: Pelaksana
teknis lapangan.
•
Tim Tanggap Darurat: Terdiri dari tutor, staf
administrasi, dan relawan peserta didik.
•
Seluruh Warga PKBM: Wajib mengikuti arahan dan
prosedur keselamatan.
5. Prosedur Pelaksanaan
A.
Sebelum Bencana
(Tahap Kesiapsiagaan)
1.
Melakukan identifikasi risiko bencana di sekitar
PKBM.
2.
Menyusun peta jalur evakuasi dan titik kumpul
aman.
3.
Melaksanakan simulasi evakuasi minimal 2 kali
setahun.
4.
Menyediakan peralatan darurat: APAR, P3K,
senter, peluit, megaphone.
5.
Menyimpan dokumen penting di tempat aman atau digital.
6.
Menunjuk petugas keamanan dan keselamatan di
setiap ruangan.
B.
Saat Terjadi
Bencana (Tahap Tanggap Darurat)
1.
Tetap tenang dan tidak panik.
2.
Ikuti instruksi dari Koordinator Keamanan/Tim
Tanggap Darurat.
3.
Segera evakuasi melalui jalur yang telah
ditentukan menuju titik kumpul aman.
4.
Prioritaskan keselamatan jiwa, bukan barang.
5.
Petugas melakukan pendataan warga PKBM di titik
kumpul.
6.
Hubungi instansi terkait (BPBD, pemadam
kebakaran, puskesmas, dll).
C.
Setelah Bencana
(Tahap Pemulihan)
1.
Pastikan kondisi aman sebelum kembali ke gedung.
2.
Lakukan pendataan kerusakan dan korban (jika
ada).
3.
Berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Pendidikan
untuk langkah pemulihan.
4.
Menyediakan dukungan psikososial bagi warga yang
terdampak.
5.
Melakukan evaluasi SOP untuk perbaikan ke depan.
6.
Sarana dan
Prasarana Pendukung
•
Alat pemadam api ringan (APAR).
•
Kotak P3K.
•
Jalur evakuasi dan peta lokasi aman.
•
Megaphone dan peluit.
•
Nomor darurat ditempel di ruang utama.
7.
Dokumentasi dan
Pelaporan
Setiap kegiatan simulasi, kejadian bencana, dan evaluasi wajib
didokumentasikan. Laporan disampaikan kepada Ketua PKBM dan Dinas Pendidikan
setempat.
8.
Penutup
SOP ini menjadi acuan bagi seluruh warga PKBM untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, tanggap, dan siaga bencana.
Ditetapkan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.
Ditetapkan di : Rawalumbu
Tanggal : 15 September 2025
Kepala PKBM ....................
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

0 تعليقات