STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN PELAJARAN 2025/2026

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGGULANGAN BENCANA

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)

1.     Tujuan

Menjadi pedoman bagi seluruh warga PKBM (pengelola, tutor, peserta didik, dan staf) dalam menghadapi, menanggulangi, dan memulihkan kegiatan setelah terjadi bencana agar:

       Meminimalkan risiko korban jiwa dan kerusakan.

       Menjamin keamanan, keselamatan, dan kelangsungan kegiatan belajar.

       Menumbuhkan kesiapsiagaan seluruh warga PKBM.

2.     Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan di lingkungan PKBM terkait bencana alam (gempa bumi, banjir, kebakaran, angin kencang, dll) dan bencana non-alam (pandemi, listrik padam lama, kebocoran gas, dll).

3.     Dasar Hukum

       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

       Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana.

       Pedoman Teknis Satuan Pendidikan Aman Bencana (Kemdikbud).

4.     Penanggung Jawab

       Ketua PKBM: Penanggung jawab utama keselamatan dan koordinasi.

       Koordinator Keamanan dan Kedisiplinan: Pelaksana teknis lapangan.

       Tim Tanggap Darurat: Terdiri dari tutor, staf administrasi, dan relawan peserta didik.

       Seluruh Warga PKBM: Wajib mengikuti arahan dan prosedur keselamatan.

5. Prosedur Pelaksanaan

A.      Sebelum Bencana (Tahap Kesiapsiagaan)

1.    Melakukan identifikasi risiko bencana di sekitar PKBM.

2.    Menyusun peta jalur evakuasi dan titik kumpul aman.

3.    Melaksanakan simulasi evakuasi minimal 2 kali setahun.

4.    Menyediakan peralatan darurat: APAR, P3K, senter, peluit, megaphone.

5.    Menyimpan dokumen penting di tempat aman atau digital.

6.    Menunjuk petugas keamanan dan keselamatan di setiap ruangan.

B.      Saat Terjadi Bencana (Tahap Tanggap Darurat)

1.    Tetap tenang dan tidak panik.

2.    Ikuti instruksi dari Koordinator Keamanan/Tim Tanggap Darurat.

3.    Segera evakuasi melalui jalur yang telah ditentukan menuju titik kumpul aman.

4.    Prioritaskan keselamatan jiwa, bukan barang.

5.    Petugas melakukan pendataan warga PKBM di titik kumpul.

6.    Hubungi instansi terkait (BPBD, pemadam kebakaran, puskesmas, dll).

 

 

 

 

C.      Setelah Bencana (Tahap Pemulihan)

1.    Pastikan kondisi aman sebelum kembali ke gedung.

2.    Lakukan pendataan kerusakan dan korban (jika ada).

3.    Berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Pendidikan untuk langkah pemulihan.

4.    Menyediakan dukungan psikososial bagi warga yang terdampak.

5.    Melakukan evaluasi SOP untuk perbaikan ke depan.

6.     Sarana dan Prasarana Pendukung

       Alat pemadam api ringan (APAR).

       Kotak P3K.

       Jalur evakuasi dan peta lokasi aman.

       Megaphone dan peluit.

       Nomor darurat ditempel di ruang utama.

7.     Dokumentasi dan Pelaporan

Setiap kegiatan simulasi, kejadian bencana, dan evaluasi wajib didokumentasikan. Laporan disampaikan kepada Ketua PKBM dan Dinas Pendidikan setempat.

8.     Penutup

SOP ini menjadi acuan bagi seluruh warga PKBM untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tanggap, dan siaga bencana. Ditetapkan dan disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.


Ditetapkan di    : Rawalumbu

Tanggal                : 15 September 2025

 

Kepala PKBM ....................

 

 

 

 

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx





0 تعليقات